Pada saat hari raya Idul Fitri, Rasulullah SAW tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.
Kedua, jika kurban tersebut merupakan kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya.
Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nadzar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.
Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.
Dengan demikian, Anjuran mengonsumsi daging kurban serta batasannya itu hanya berlaku untuk kurban sunah atau orang yang berkurban semata untuk mengikuti sunah Rasulullah SAW.
Sementara bagi kurban wajib, seperti berkurban karena nazar, maka haram bagi orang itu untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya meski hanya sedikit.***