Simak Rincian Tunjangan Besaran Gaji Guru ASN PPPK Tahun 2022, Golongan Berapa yang Paling Besar Nominalnya?

- 6 Juli 2022, 08:58 WIB
Simak Rincian Tunjangan Besaran Gaji Guru ASN PPPK Tahun 2022, Golongan Berapa yang Paling Besar Nominalnya?
Simak Rincian Tunjangan Besaran Gaji Guru ASN PPPK Tahun 2022, Golongan Berapa yang Paling Besar Nominalnya? /Tangkapan layar YouTube Obor Edukasi

MANTRA SUKABUMI - Simak di sini rincian tunjangan besaran gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK tahun 2022.

Besaran tunjangan gaji guru ASN PPPK tahun 2022, tentunya tidak sama rata.

Besaran tunjangan gaji guru ASN PPPK akan disesuaikan dengan golongan yang ditetapkan pada setiap guru ASN PPPK.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, Simak Sinopsis Singkat Film Thor: Love and Thunder

Dari golongan terendah hingga golongan tertinggi, akan menerima tunjangan guru ASN PPPK dengan nominal yang berbeda.

Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari peraturan.bpk.go.id pada Kamis, 6 Juli 2022, berikut ini besaran gaji guru ASN PPPK berikut tunjangannya.

Gaji guru ASN PPPK memiliki arti bahwa gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Berikut ini rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongan.

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x