MANTRA SUKABUMI - Simak di sini rincian tunjangan besaran gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK tahun 2022.
Besaran tunjangan gaji guru ASN PPPK tahun 2022, tentunya tidak sama rata.
Besaran tunjangan gaji guru ASN PPPK akan disesuaikan dengan golongan yang ditetapkan pada setiap guru ASN PPPK.
Baca Juga: Tayang Hari Ini, Simak Sinopsis Singkat Film Thor: Love and Thunder
Dari golongan terendah hingga golongan tertinggi, akan menerima tunjangan guru ASN PPPK dengan nominal yang berbeda.
Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari peraturan.bpk.go.id pada Kamis, 6 Juli 2022, berikut ini besaran gaji guru ASN PPPK berikut tunjangannya.
Gaji guru ASN PPPK memiliki arti bahwa gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Berikut ini rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongan.
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900