Simak Rincian Tunjangan Besaran Gaji Guru ASN PPPK Tahun 2022, Golongan Berapa yang Paling Besar Nominalnya?

- 6 Juli 2022, 08:58 WIB
Simak Rincian Tunjangan Besaran Gaji Guru ASN PPPK Tahun 2022, Golongan Berapa yang Paling Besar Nominalnya?
Simak Rincian Tunjangan Besaran Gaji Guru ASN PPPK Tahun 2022, Golongan Berapa yang Paling Besar Nominalnya? /Tangkapan layar YouTube Obor Edukasi

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Baca Juga: Pembahasan Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6 SD MI Tema 1 Subtema 1 Pembelajaran 1 Halaman 4

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 

Prihal aturan lainnya dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji guru ASN PPPK yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya pada ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 

Selain itu, besaran Gaji guru ASN PPPK tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. 

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x