KABAR GEMBIRA! Inilah Besaran Gaji Guru ASN PPPK, Beserta Tunjangan Tahun 2022

- 6 Juli 2022, 08:30 WIB
Cara Mendaftar Seri Belajar Mandiri. Program Kemendikbud untuk calon guru ASN PPPK.
Cara Mendaftar Seri Belajar Mandiri. Program Kemendikbud untuk calon guru ASN PPPK. /tangkapan layar bantuan.simpkb.id/

 

MANTRA SUKABUMI - Besaran gaji bagi guru ASN PPPK merupakan indikator penting dalam harapan atau keinginan setiap calon pelamar guru ASN PPPK di tahun 2022 nanti

Tentunya bukan lagi rahasia umum, bahawa besaran gaji pun menjadi patokan menjadi guru ASN PPPK.

Pemerintah sudah membuat peraturan pada tahun sebelumnya tentang gaji guru ASN PPPK sendiri, dimana sebenarnya diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Belasan ASN Dinas PU Kabupaten Sukabumi Purna Bhakti, Pesan Kadis Tetaplah Berkarya untuk Sukabumi

Dimana bahwa besaran gaji PPPK guru tersebut menurut peraturan tersebut tidak lah sama melainkan bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, bahwa guru PPPK termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN)

Seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dimana sekarang menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN) PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara.

Gaji guru ASN PPPK tentunya oleh pemerintahakan rutin setiap bulannya.

Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari peraturan.bpk.go.id pada Kamis, 6 Juli 2022, berikut ini besaran gaji guru ASN PPPK berikut tunjangannya.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x