KABAR GEMBIRA! Inilah Besaran Gaji Guru ASN PPPK, Beserta Tunjangan Tahun 2022

- 6 Juli 2022, 08:30 WIB
Cara Mendaftar Seri Belajar Mandiri. Program Kemendikbud untuk calon guru ASN PPPK.
Cara Mendaftar Seri Belajar Mandiri. Program Kemendikbud untuk calon guru ASN PPPK. /tangkapan layar bantuan.simpkb.id/

Gaji guru ASN PPPK memiliki arti bahwa gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Berikut ini rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongan.

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Baca Juga: Belasan ASN Dinas PU Kabupaten Sukabumi Purna Bhakti, Pesan Kadis Tetaplah Berkarya untuk Sukabumi

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah