Benarkah Orang yang Akan Berkurban Dilarang Cukur Rambut dan Potong Kuku? Simak Penjelasannya

- 6 Juli 2022, 12:20 WIB
Sunnahnya Memotong Hewan Kurban Sendiri /
Sunnahnya Memotong Hewan Kurban Sendiri / / Tho-Ge / pixabay/

Larangan di atas hanya berlaku bagi orang yang berkurban, tidak untuk keluarganya, juga tidak bagi orang yang diwakili untuk menyembelihnya, juga tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya, juga tidak bagi wakilnya.

Baca Juga: 2 Lafadz Bacaan Niat Puasa Sunnah dengan Niat Shalat Idul Adha Lebaran 10 Juli 1443 H

Kemudian, larangan tersebut juga berlaku bagi laki-laki atau perempuan yang hendak berkurban.

Apabila seorang wanita memiliki niat untuk berkurban atas nama dirinya, baik sudah menikah atau belum, maka ia dilarang untuk mencukur semua rambut yang ada pada tubuhnya hingga memotong kuku.

Peraturan di atas bukan berarti orang yang mau berkurban dianggap muhrim; sebab ihram itu hanya ditujukan bagi mereka yang melakasanakan ibadah haji atau umrah, seorang muhrim hendaknya memakai pakaian ihram, dan dilarang memakai wewangian, jima’ dan berburu.

Semua itu boleh dilakukan bagi orang yang berkurban setelah masuknya bulan Dzulhijjah, sedangkan yang dilarang hanya mencukur rambut, memotong kuku atau bagian kulit.

Asy Syaukani berkata: “Hikmah larangan adalah agar balasan terhindar dari api neraka tetap sempurna.

Sebagian beralasan: karena orang yang berkurban mirip dengan orang yang sedang berihram. Kedua sisi hikmah di tadi adalah disampaikan oleh an Nawawi.

Namun madzhab Syafi’i mengatakan bahwa hikmah yang kedua tadi adalah sebuah kesalahan; karena mereka tidak dilarang berjima’, memakai wewangian dan berpakaian (biasa), dan lainnya yang harus ditinggalkan oleh seorang yang muhrim’.***

Halaman:

Editor: Mohammad Dzikri Mudzakir M


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah