Benarkah Orang yang Akan Berkurban Dilarang Cukur Rambut dan Potong Kuku? Simak Penjelasannya

- 6 Juli 2022, 12:20 WIB
Sunnahnya Memotong Hewan Kurban Sendiri /
Sunnahnya Memotong Hewan Kurban Sendiri / / Tho-Ge / pixabay/

kurban

MANTRA SUKABUMI - Memasuki bulan Dzulhijjah atau bulan Haji, umat Islam yang akan melaksanakan Ibadah Kurban harus memperhatikan ketentuannya.

Terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi saat hendak berkurban, sesuai anjuran Rasulullah SAW.

Benarkah jika awal bulan Dzulhijjah sudah ditetapkan, dan seorang muslim ingin berkurban, maka haram baginya untuk mencukur rambut yang ada di tubuhnya, dan memotong kuku?

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Sesuai Syariat untuk Idul Adha 1443 H

Selanjutnya bolehkah memakai baju baru, pacar daun dan wewangian, bercumbu dengan istri, atau berjima’ dengannya?

Penasaran dengan jawabannya, simak penjelasan dalam artikel ini sampai selesai.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Rabu, 6 Juli 2022 terdapat beberapa larangan yang harus dihindari umat muslim yang akan berkurban.

Larangan mencukur rambut dan memotong kuku di bulan Dzulhijjah menjelang Idul Adha sebaiknya tidak disepelekan.

Begitu telah memasuki 9 Dzulhijjah dan baru memiliki hewan kurban, maka langsung harus menjalankan sunnah larangan potong kuku dan rambut.

Larangan di atas hanya berlaku bagi orang yang berkurban, tidak untuk keluarganya, juga tidak bagi orang yang diwakili untuk menyembelihnya, juga tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya, juga tidak bagi wakilnya.

Baca Juga: 2 Lafadz Bacaan Niat Puasa Sunnah dengan Niat Shalat Idul Adha Lebaran 10 Juli 1443 H

Kemudian, larangan tersebut juga berlaku bagi laki-laki atau perempuan yang hendak berkurban.

Apabila seorang wanita memiliki niat untuk berkurban atas nama dirinya, baik sudah menikah atau belum, maka ia dilarang untuk mencukur semua rambut yang ada pada tubuhnya hingga memotong kuku.

Peraturan di atas bukan berarti orang yang mau berkurban dianggap muhrim; sebab ihram itu hanya ditujukan bagi mereka yang melakasanakan ibadah haji atau umrah, seorang muhrim hendaknya memakai pakaian ihram, dan dilarang memakai wewangian, jima’ dan berburu.

Semua itu boleh dilakukan bagi orang yang berkurban setelah masuknya bulan Dzulhijjah, sedangkan yang dilarang hanya mencukur rambut, memotong kuku atau bagian kulit.

Asy Syaukani berkata: “Hikmah larangan adalah agar balasan terhindar dari api neraka tetap sempurna.

Sebagian beralasan: karena orang yang berkurban mirip dengan orang yang sedang berihram. Kedua sisi hikmah di tadi adalah disampaikan oleh an Nawawi.

Namun madzhab Syafi’i mengatakan bahwa hikmah yang kedua tadi adalah sebuah kesalahan; karena mereka tidak dilarang berjima’, memakai wewangian dan berpakaian (biasa), dan lainnya yang harus ditinggalkan oleh seorang yang muhrim’.***

Editor: Mohammad Dzikri Mudzakir M


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah