Bolehkah Orang yang Kurban Wajib Konsumsi Daging Kurbannya? Ini Penjelasan Ulama

- 7 Juli 2022, 18:30 WIB
Hati-hati! Saat Kurban Idul Adha Jangan Satukan Bagian Daging Sapi dan Jeroan, ini Penjelasannya Terkait PMK
Hati-hati! Saat Kurban Idul Adha Jangan Satukan Bagian Daging Sapi dan Jeroan, ini Penjelasannya Terkait PMK /Humas Bandung/

MANTRA SUKABUMI - Bolehkah orang yang berkurban menglonsumsi daging kurbannya? Apa pendapat ulama tentang hal ini?

Kurban merupakan salah satu ibadah istimewa yang dilakukan pada waktu khusus yakni 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Landasan tentang perintah berkurban ini dapat kita lihat dari Alquran surat Al Kautsar bagaimana Allah Swt secara tegas memerintahkannya.

Baca Juga: Kumpulan Meme Kurban Paling Nyeleneh dan Ngakak, Cocok Bagikan di Hari Raya Idul Adha 2022

Pada dasar atau asal hukumnya, kurban hukumnya adalah sunnah kifayah. Artinya perintah melaksanakan berkurban dalam sebuah keluarga (ahlul bait) akan menjadi gugur ketika salah satu dari anggota keluarga ada yang melaksanakannya.

Namun tidak berarti semua anggota keluarga ikut mendapatkan pahala atas kurban yang dilakukan oleh salah satu perwakilan anggota keluarganya.

Karena setiap orang dalam anggota keluarga tetap disunahkan melaksanakan kurban secara khusus, meski sudah ada perwakilan keluarganya yang berkurban.

Hal ini tidak lain supaya mereka mendapatkan pahala dari menyembelih hewan kurban yang diatasnamakan masing-masing dari diri mereka sendiri.

Sedangkan maksud dan cakupan keluarga atau ahlul bait dalam pembahasan ini (sunah kifayah), para ulama terbagi menjadi dua penafsiran dalam memahaminya.

1. Ulama mengartikan keluarga mengacu pada orang-orang yang berkumpul bersama dalam kehidupan (tempat tinggal) dan pergaulannya.

2. Ulama mengartikan keluarga hanya terbatas pada orang-orang yang wajib dinafkahi oleh mudlahhi (pekurban).

Baca Juga: Mendekati Hari Raya Idul Adha 1443 H, ini Tanda Hewan yang Aman PMK Dijual di Lapak Kurban

Kemudian bolehkah orang yang berkurban atau keluaeganya mengonsumsi daging kurban tersebut?

Dikutip dari berbagai sumber, jikalau kurban berupa kurban wajib, maka tidak boleh bagi yang berkurban dan keluarganya untuk mengonsumsi hewan kurban tersebut.

Sedangkan apabila kurbannya berupa kurban sunah, maka boleh bagi mudlahhi dan keluarganya untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya, selama ada kadar daging yang dibagikan pada golongan fakir miskin.    

Adapun landasan hukum ini dapat kita lihat dari larangan mengonsumsi daging kurban wajib yang berupa nadzar yang disamaratakan secara hukum, baik bagi mudlahhi ataupun bagi keluarganya.

Dalam kitab Tausyikh ala Ibni Qasim dijelaskan:

 ولا يأكل المضحي ولا من تلزمه نفقته شيأ من الأضحية المنذورة حقيقة أو حكما    

Artinya: Orang berkurban dan orang yang wajib ia nafkahi tidak boleh memakan sedikit pun dari kurban yang dinazari, baik secara hakikat atau hukumnya.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x