Patut Waspada! Ada Daging Hewan Kurban Hasil Sembelihan yang Haram Dikonsumsi, Kenapa?

- 10 Juli 2022, 20:25 WIB
Panitia penyembelihan hewan qurban berusaha menjinakan sapi yang akan disembelih di Masjid A-Furqon, Jalan Kopo, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Ahad 10 Juli 2022.
Panitia penyembelihan hewan qurban berusaha menjinakan sapi yang akan disembelih di Masjid A-Furqon, Jalan Kopo, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Ahad 10 Juli 2022. /Darma Legi /GALAMEDIA

Namun jika kita tidak mengetahui bahwa daging kurban yang diterima berasal dari daging hewan hidup yang dibacakan basmallah atau tidak, maka solusinya adalah membaca Basmallah sesaat sebelum menyantap masakan daging kurban tersebut.

Rasulullah SAW juga memerintahkan umatnya untuk berbuat baik dan tidak zalim kepada seluruh makhluk, termasuk kepada hewan kurban.

Maka pada saat akan menyembelih hewan kurban, diwajibkan mengasah pisau setajam mungkin untuk meringankan beban hewan yang akan disembelih.

Karena jika tidak, maka hewan kurban mati bukan karena disembelih, tapi karena kesakitan yang luar biasa.

Lalu daging yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka diharamkan memakannya. Karena termasuk sebagai bangkai.

Hewan kurban juga tidak boleh dipotong kakinya, tidak boleh dipotong ekornya, dan tidak boleh dikuliti, jika hewannya belum mati sempurna.

Maka sangat penting untuk dipahami, daging hasil sembelihan hewan kurban yang seperti apa yang haram untuk dimakan

Lalu bagaimana cara menyembelih hewan kurban yang benar?

Daging hewan kurban hanya halal jika ia berasal dari hewan hidup yang disembelih sesuai syariat Islam atau secara syar'i.

Baca Juga: Daging Qurban Idul Adha 1443 H Empuk Tanpa Nanas, Hanya Gunakan 1 Bahan Saja

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x