Dan diharamkan pula mengundi nasib dengan anak panah. Orang arab jahiliah menggunakan anak panah untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak.
Mereka mengambil tiga buah anak panah yang belum memakai bulu, masing-masing anak panah itu ditulis dengan kata-kata lakukan, lakukan, dan anak panah yang ketiga tidak ditulis apa-apa.
Semua anak panah itu diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam kakbah. Bila mereka hendak melakukan suatu perbuatan, maka mereka meminta agar juru kunci kakbah mengambil salah satu dari tiga anak panah itu.
Mereka melakukan perbuatan atau tidak melakukan tindakan sesuai dengan bunyi kalimat yang tertulis dalam anak panah yang diambilnya.
Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulangi sekali lagi. Janganlah melakukan yang demikian itu karena suatu perbuatan fasik.
Pada hari ini, yaitu pada waktu haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh nabi Muhammad, orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, karena janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-ku.
Pada hari ini telah aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah aku cukupkan nikmat-ku bagimu, dan telah aku ridai islam sebagai agamamu.
Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang.
Setelah ayat yang lalu menjelaskan makanan-makanan yang diharamkan, ayat ini menjelaskan makanan-makanan yang dihalalkan.