Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, karena itu kamu takut kepada mereka dan jangan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah ku-cukupkan nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.
Maka barang tidak ada karena tanpa sengaja melakukan dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dilansir mantrasukabumi.com dari Quran Kemenag berikut ini isi Kandungan Surag Al Maidah ayat 3:
Ayat ini menguraikan lebih detail makanan-makanan yang diharamkan. Ada sepuluh jenis makanan yang diharamkan, semuanya berasal dari hewan.
Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana disebutkan dalam surah alan'a'm/6: 145, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah.
Demikian pula diharamkan daging hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sembelih.
Hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas adalah halal hukumnya kalau sempat disembelih sebelum mati. Dan diharamkan pula hewan yang disembelih untuk berhala.