Saat Shalat Tiba-tiba Muncul Luapan Syahwat Hingga Ereksi, Apakah itu Bisa Membatalkan shalat?

- 3 Juli 2020, 04:00 WIB
Ilustrasi Shalat Idul Fitri Berjamaah Sebelum Ada Pandemi
Ilustrasi Shalat Idul Fitri Berjamaah Sebelum Ada Pandemi //nu.or.id/.*/nu.or.id

MANTRA SUKABUMI - Shalat adalah kewajiban setiap muslim untuk melaksanakannya sebagai kewajiban yang tak bisa ditinggalkan.

Bahkan hukumnya akan dikenai dosa bila meninggalkannya, apalagi dengan unsur kesengajaan.

Dalam praktiknya, seringkali kita dihadapi beragam persoalan yang mengakibatkan ketidakkhusyuan dalam melaksanakannya.

Baca Juga: 3 Amalan Sunnah di Malam Jumat yang Dianjurkan Rasulullah ﷺ

Seperti misalnya kasus ditengah proses ibadah shalat, laki-laki mengalami kondisi ereksi karena muncul luapan syahwat yang datang tiba-tiba.

Apakah hal tersebut dapat membatalkan shalat? Bagaimana hukumnya? Kemudian apa yang harus dilakukan ketika dalam posisi seperti itu?

Tentunya, hal tersebut tidak membatalkan shalat. Karena munculnya syahwat dan ereksi bukan pembatal shalat dengan syarat tidak sampai keluar madzi.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Galamedianews.pikiran-rakyat.com dengan judul "Saat Shalat Tiba-tiba Syahwat Muncul Hingga Ereksi, Harus Bagaimana?"

Baca Juga: Ayat 1000 Dinar, Beginilah Keistimewaan dan Keutamaannya

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x