Hukum Menggunakan Hand Sanitizier Saat Hendak Shalat

- 4 Juli 2020, 08:43 WIB
Hand sanitizer
Hand sanitizer /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah menganjurkan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 sebagai langkah antisipasi dan menjaga kebersihan badan, salah satu diantaranya adalah penggunaan hand sanitizier atau cairan antiseptik.

Bahkan di beberapa masjid juga disiapkan tempat dan cairan untuk cuci tangan sebelum masuk ke masjid. Yang menjadi permasalahan adalah cairan tersebut terbuat dari alkohol, lalu bagaimana hukumnya saat seseorang menggunakan hand sanitizier kemudian langsung shalat?

Dikutip dari media NU Online kesucian pakaian, badan, dan tempat shalat merupakan syarat sah ibadah shalat. Sementara alkohol (bahan baku hand sanitizer atau cairan antiseptik tangan) oleh sebagian orang dipahami sebagai zat yang diidentikkan dengan najis.

Baca Juga: 3 Amalan Doa Saat Sujud Terakhir Ketika Shalat yang Sering Dilupakan

Terkait hukum zat yang mengandung alkohol itu sendiri, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ulama menyatakan status najis bagi alkohol, meskipun pemakaiannya pada parfum dan obat sebatas hajat tetap diperbolehkan (ma‘fu). Sementara sebagian ulama lain menyatakan kesucian zat alkohol.
Terkait kebolehan campuran zat alkohol sebagaimana dalam sebuah keterangan dijelaskan:

ومنها المائعات النجسة التي تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن

Artinya, “Salah satu (yang dimaafkan) adalah cairan-cairan najis yang dicampurkan pada obat dan aroma harum parfum untuk memberi efek maslahat padanya. Hal ini terbilang dimaaf sebatas minimal memberi efek maslahat berdasarkan qiyas atas aroma yang memberi efek maslahat pada keju,” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ala Madzahibil Arba‘ah, juz I, halaman 15).

Baca Juga: Saat Shalat Tiba-tiba Muncul Luapan Syahwat Hingga Ereksi, Apakah itu Bisa Membatalkan shalat?

Sementara diantara ulama yang menyatakan kesucian alkohol adalah Syekh Wahbah Az-Zuhayli. Menurutnya, alkohol baik murni maupun campuran statusnya adalah suci.

مادة الكحول غير نجسة شرعاً، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء ترجيحاً للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجساً من عمل الشيطان.

Artinya, “Zat alkohol tidak najis menurut syara’ dengan dasar (kaidah) yang telah lalu, yaitu segala sesuatu asalnya adalah suci baik ia adalah alkohol murni maupun alkohol yang telah dikurangi kandungannya dengan campuran air dengan mengunggulkan pendapat yang mengatakan bahwa najis khamr dan semua zat yang memabukkan bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan bahwa itu adalah kotor sebagai perbuatan setan,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz VII, halaman 210).

Oleh karena itu, menurut beliau, pemakaian alkohol untuk kepentingan medis tidak menjadi masalah secara syar’i.

Baca Juga: 3 Amalan Sunnah di Malam Jumat yang Dianjurkan Rasulullah ﷺ

Baca Juga: Hari ini, Suhu Terdingin akan Terasa di 3 Pulau Indonesia, Bumi Sentuh Titik Aphelion

Dengan demikian, shalat dengan memakai hand sanitizer tanpa mencuci tangan terlebih dahulu tetap dihukumi sah meskipun menurut sebagian ulama alkohol berstatus najis, karena pemakaiannya dalam kondisi yang dimaafkan. Apalagi menurut pandangan ulama yang menyatakan kesucian alkohol tentu tidak ada permasalahan.

Sehingga himbauan pemerintah terkait penggunaan hand sanitizier harus kita taati, karena itu demi menjaga kesehatan kita dan orang lain, sebatas penggunaannya sesuai dengan anjuran tim medis.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x