MANTRA SUKABUMI - Islam mengatur secara rincin terkait syarat dan tata cara penyembelihan hewan qurban, baik berkaitan hewan itu sendiri, penyembelihnya, maupun tata caranya.
Hal ini dilakukan agar hewan yang disembelih untuk qurban terjamin kehalalannya, sehingga bernilai ibadah bagi yang melakukannya.
Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, pemerintah melalui Kementerian Agama RI juga membuat Surat Edaran yang berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam Situasi Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban Beserta Latin, Terjemah dan Maknanya
Baca Juga: Surah Al Mulk Latin dan Artinya dalam Bahasa Indonesia, Keutamaannya Dijauhkan Dari Siksa Neraka
Sehingga orang-orang yang bertugas menyembelih hewan kurban diminta untuk memperhatikan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut.
Adapun tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan panduan dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI tersebut adalah sebagaimana perincian berikut.
1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal.
2. Penyembelih menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih.