Tata Cara dan Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

- 30 Juli 2020, 05:54 WIB
Penyembelihan hewan kurban.
Penyembelihan hewan kurban. /Bagus Kurniawan/(siti baruni)

3. Penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat hewan tersebut harus putus.

Baca Juga: Dampak Corona, Pertama Kali Dalam Sejarah Saudi, Larang Umat Islam dari Luar Negeri Untuk Berhaji

4. Untuk hewan kurban yang lehernya agak panjang, maka menyembelihnya harus di pangkal leher sebelah atas agar ia lekas mati.

5. Untuk binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh ke lubang sehingga sulit disembelih, maka penjagalannya dapat dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu disebabkan karena sembelihan, bukan atas sebab lain. Penyembelihan dengan menyebut nama Allah SWT.

6. Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah boleh dikuliti.

Selain itu, dalam proses penyembelihan hewan kurban, para pelaksananya juga harus menerapkan protokol menjaga jarak fisik atau physical distancing. Sejumlah ketentuan menjaga jarak fisik pada saat proses penyembelihan hewan kurban adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sempat Heboh Video Baju China di Laundry, Polisi Tangkap Pemuda ini Penyebar Hoaks

Baca Juga: Separatis Yaman Tinggalkan Pemerintahan Sendiri dengan Klaim 'Kami Telah Mencapai Tujuan'

a. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

b. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan yang hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah