Dalam kitab Manhajus Salikin, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah menulis bahwa menghadap kiblat menjadi salah satu syarat sahnya sholat. Ini seperti firman Allah dalam Surah Al-Baqarah Ayat 150
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ
Wa min ḥaiṡu kharajta fa walli waj-haka syaṭral-masjidil-ḥarām,
"Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram"
Baca Juga: Ini Manfaat Berkumur-kumur dalam Wudhu
Sementara itu, syarat wajib shalat berbeda dengan syarat sah shalat. Untuk syarat wajib ada tiga hal yang mesti diperhatikan yaitu, yakni 1) Islam, 2) Baligh, 3) Berakal.
Nah, itulah syarat sah shalat, semoga bermanfaat.**