6. Berurutan / tertib.
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“…maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,”(QS. Al-Maidah : 6)
Baca Juga: Doa Antara Adzan dan Iqamah Agar Dapat Minum Telaga Kautsar, Lengkap Arab Latin dan Terjemah
Tidak dibenarkan adanya jarak yang panjang antara satu anggota wudhu dengan anggota wudhu lainnya. Batas waktu antara basuhan satu anggota wudhu dengan anggota wudhu lainnya adalah keringnya anggota wudhu yang sebelumnya dibasuh
أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
“ada seseorang yang berwudhu lantas bagian kuku kakinya tidak terbasuh, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan bersabda, “Ulangilah, perbaguslah wudhumu.” Lantas ia pun mengulangi dan kembali shalat.”(HR. Muslim no. 243).**