Bertaubat Sebelum Terlambat, Berikut Hukuman Bagi Orang yang Melakukan Perbuatan Zina

- 28 Agustus 2020, 06:20 WIB
NGERI, Berikut Hukuman Bagi Orang Yang Senang Melakukan Perbuatan Zina
NGERI, Berikut Hukuman Bagi Orang Yang Senang Melakukan Perbuatan Zina /

MANTRA SUKABUMI - Allah SWT menciptakan manusia ke atas dunia ini tentunya untuk melakukan perbuatan yang baik, menjauhi segala yang dilarang, dan menjalankan segala hal yang baik yang diperintahkan-Nya.

Dengan hal itu, tentunya Allah SWT tidak akan menyukai jika hambaNya melakukan hal keji, perbuatan zina salah satunya.

Perbuatan tersebut memang seharusnya dihindari oleh manusia, khususnya umat Islam supaya terhindar dari efek buruk di dunia dan di akhirat dari Allah SWT. Dalam Islam, Perbuatan zina hukumnya haram dan akan mendapatkan azab yang mengerikan bagi mereka yang melakukannya.

Baca Juga: Menegangkan, Berkali-kali Disebut Rasulullah SAW Binatang Buas ini Akan Muncul Sebagai Tanda Kiamat

Seperti yang dilansir mantrasukabumi.com dari laman nasihatsahabat.com berikut penjelasan hukuman bagi orang yang melakukan zina diluar nikah;

Hukuman di Dunia

1. Hukuman bagi orang yang berzina dan ia belum pernah menikah:

 Allah ﷻ berfirman:

 الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. Pezina laki-laki tidak boleh menikah, kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik. Dan pezina perempuan tidak boleh menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang Mukmin.” [QS. An-Nur/24:2-3]

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Nasihat Sahabat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x