Bertaubat Sebelum Terlambat, Berikut Hukuman Bagi Orang yang Melakukan Perbuatan Zina

- 28 Agustus 2020, 06:20 WIB
NGERI, Berikut Hukuman Bagi Orang Yang Senang Melakukan Perbuatan Zina
NGERI, Berikut Hukuman Bagi Orang Yang Senang Melakukan Perbuatan Zina /

8. Berhak mendapatkan ancaman dengan dilipatgandakan azab dan terhina pada Hari Kiamat.

Baca Juga: Ini Bacaan Niat Puasa Tasu’a dan Asyura 1 Muharram 1422 H Lengkap Arab Latin dan Terjemah

Baca Juga: Inilah Klasifikasi Manusia yang Akan Mendapatkan Syafaat Rasulullah SAW di Akhirat

2. Hukuman bagi pezina yang telah menikah:

Apabila pezina tersebut adalah orang yang sudah menikah, baik duda atau janda, maka hukumannya adalah hukuman rajam (dilempari batu sampai mati).

Dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا: اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ.

“Ambillah dariku, ambillah dariku. Allah telah menetapkan ketentuan bagi mereka. Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali, dan dibuang selama setahun. Dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah, (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali [Akan tetapi hukuman cambuk seratus kali bagi pezina yang sudah menikah telah dimansukh (dihapus), sebagaimana dijelaskan oleh Imam asy-Syafi’i dalam kitabnya ar-Risalah (no. 380-382)] dan dirajam. [Sahih: HR. Ahmad (V/313, 317, 318, 320), Muslim (no. 1690), Abu Dawud (no. 4415), at-Tirmidzi (no. 1434), dan lainnya dengan sanad yang Sahih]

Baca Juga: Nabi dan Rasul Diutus untuk Ajak Bertauhid dan Mengagungkan Allah SWT, Begitupula Halnya Nabi Isa AS

Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, di mana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya [Sebagaimana dalam hadis Muslim (no. 1695 (23)], kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati!

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Nasihat Sahabat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah