Yang lebih penting, larangan Nabi Saw kepada sahabat agar tidak minum sambil berdiri bertujuan untuk lit ta’dib, mendidik untuk melakukan yang lebih utama. Larangan tersebut bukan lit tahrim, karena haram.
Sedangkan makan sambil berdiri para ulama sepakat bahwa perbuatan tersebut tidak haram. Hanya saja lebih utama dan lebih baik adalah makan sambil duduk sepeti halnya minum.**