Hukum Halal dan Haram Hand Sanitizer Mengandung Alkohol Sesuai Fatwa MUI

- 26 September 2020, 18:20 WIB
ILUSTRASI Hand Sanitizer.*
ILUSTRASI Hand Sanitizer.* /PIXABAY


MANTRA SUKABUMI - Hand sanitizer belakangan ini banyak digunakan setelah merebaknya pandemi virus corona.

Hand sanitizer adalah cairan pembersih tangan yang digunakan sebagai alternatif untuk mencuci selain sabun dan air.

Hand sanitizer berbasis alkohol dengan minimal 60 persen dipercaya efektif membunuh kuman dan mikroorganisme berbahaya di tangan.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Majalah SUARA HIDAYATULLAH, terkait Fatwa MUI mengenai hukum dari menggunakan hand sanitizer.

Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol. Dikatakan bahwa hukum penggunaan alkohol dalam suatu produk adalah sebagai berikut:

1. Meminum minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya HARAM.

Baca Juga: Inilah Sholat yang Paling Utama Dikerjakan di Rumah Daripada Dilakukan di Masjid

2. Khamr sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah NAJIS.

3. Alkohol sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum yang berasal dari khamr adalah NAJIS. Sedangkan alkohol yang tidak berasal dari khamr adalah tidak najis.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Majalah SUARA HIDAYATULLAH


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x