Hukum Halal dan Haram Hand Sanitizer Mengandung Alkohol Sesuai Fatwa MUI

- 26 September 2020, 18:20 WIB
ILUSTRASI Hand Sanitizer.*
ILUSTRASI Hand Sanitizer.* /PIXABAY

4. Minuman beralkohol adalah NAJIS jika alkohol atau etanolnya berasal dari khamr, dan minuman beralkohol adalah tidak najis jika berasal dari bukan khamr.

5. Penggunaan alkohol atau etanol hasil industri khamr buat produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya HARAM.

Baca Juga: Menjelang Pandemi Berakhir, Inilah Perjalanan Hemat ke Destinasi dengan Tujuan Termahal di Dunia

6. Penggunaan alkohol atau etanol hasil industry non khamr (baik merupakan sintetis kimiawi [dari petrokimia] atau hasil industri fermentasi non khamr untuk proses produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya MUBAH, apabila secara medis tidak membahayakan.

7. Penggunaan alkohol atau etanol hasil industry non khamr (baik merupakan sintetis kimiawi [dari petrokimia] atau hasil industri fermentasi non khamr untuk proses produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya HARAM, apabila secara medis membahayakan.

Dari paparan fatwa MUI di atas, hand sanitizer atau cairan antiseptic itu termasuk pada poin keenam. Di mana merupakan produk hasil industri non khamr yang tidak membahayakan secara medis. Maka menggunakannya pun merupakan MUBAH.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Majalah SUARA HIDAYATULLAH


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah