مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Siapa yang lupa mengerjakan satu shalat atau tertidur maka kafaratnya adalah ia mengerjakannya apabila teringat.” (HR. Muslim) dalam riwayat lain terdapat tambahan, “tidak ada kafarat baginya kecuali itu.”
Baca Juga: FREE LINK LIVE STREAMING Cyrstal Palace VS Everton, Premiere League Via YOUTUBE NET TV dan Mola TV
Maka kewajiban bagi orang yang telat bangun pagi, ia wajib bersegera mengambil air wudhu dan mengerjakan shalat shubuh saat terbangun.
Perasaan merasa bersalah harus, tapi tidak boleh terlalu larut sehingga menyangka tidak ada lagi kesempatan sholat.**