Baca Juga: Doa dari Rasulullah untuk Para Pejabat yang Menyulitkan Umatnya
Baca Juga: Tanda Datangnya Kiamat Sudah Tampak di Depan Mata, Salah Satunya Hoaks
Tetapi kalau “haji” atau “hajah” diartikan secara harfiah, yaitu orang yang menuju sebuah tujuan, hal itu tidak diharamkan karena bukan sebuah kedustaan.
نَعَمْ إنْ أَرَادَ بِيَا حَاجُّ الْمَعْنَى اللُّغَوِيَّ وَقَصَدَ بِهِ مَعْنًى صَحِيحًا ، كَأَنْ أَرَادَ بِيَا حَاجُّ يَا قَاصِدَ التَّوَجُّهِ إلَى كَذَا كَالْجَمَاعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَلَا حُرْمَةَ
Artinya, “Tetapi jika panggilan ‘pak haji’ dimaksudkan maknanya secara harfiah, (bukan secara istilah) dan diniatkan dengan pengertian harfiah yang benar,–seperti panggilan ‘pak haji’ dimaksudkan ‘pak yang hendak menuju shalat berjamaah atau lainnya’–maka tidak haram,” (Syekh Ali Syibramlisi, Hasyiyah Ali Syibramalisi ala Nihayatil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2003 M/1424 H], juz III, halaman 242).
Adapun kasus pedagang di pasar yang belum mengetahui persis pelanggannya sudah melaksanakan ibadah haji atau belum dan sudah terbiasa memanggil mereka “pak haji” asala berpeci putih atau “bu hajah” asal berkerudung sebaiknya meniatkan kata “haji” atau “hajah” secara harfiah, bukan secara istilah.
Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.**