Hukum Memanggil Haji atau Hajah Padahal Belum Melaksanakan Ibadah Haji

- 9 Oktober 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi calon haji gelombang pertama yang telah tiba di Jeddah pada Jumat, 24 Juli 2020 waktu setempat.
Ilustrasi calon haji gelombang pertama yang telah tiba di Jeddah pada Jumat, 24 Juli 2020 waktu setempat. /hajinews.id/.*/hajinews.id

MANTRA SUKABUMI - Di Indonesia panggilan nama dengan gelar Haji atau Hajah sudah biasa digunakan untuk mereka yang telah melaksanakan ibadah haji.

Namun panggilan Haji atau Hajah kadang dilontarkan kepada mereka yang belum melaksanakan ibadah haji.

Fenomena seperti itu sering kali kita dengar di tengah-tengah masyarakat dilingkungan kita sendiri.

Baca Juga: Berikut 8 Macam Jenis Rezeki yang Allah Berikan Kepada Umatnya, Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Tak Banyak Disadari, Ternyata Ini 9 Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan

Lalu bagaimana hukum memanggil nama dengan gelar Haji atau Hajah padahal orang yang dipanggil Haji atau Hajah belum pernah melaksanakan ibadah haji.

Dikutip mantrasukabumi.com dari NU Online berikut hukum memanggil dengan sebutan Haji atau Hajah.

Masalah ini pernah diangkat oleh Syekh Ali Syibramalisi dalam hasyiyahnya. Jika panggilan penghormatan “haji” atau “hajah” dalam arti ibadah haji disematkan kepada orang yang memang sudah melaksanakan ibadah haji, tentu hal itu tidak masalah.

Tetapi jika panggilan penghormatan itu diberikan kepada orang yang belum berhaji, tentu hal ini bermasalah. Menurut Syekh Ali Syibramalisi, panggilan penghormatan “haji” atau “hajah” dalam arti ibadah haji terhadap orang yang jelas-jelas belum melaksanakan ibadah haji diharamkan karena itu merupakan panggilan dusta.

Baca Juga: Doa dari Rasulullah untuk Para Pejabat yang Menyulitkan Umatnya

Baca Juga: Tanda Datangnya Kiamat Sudah Tampak di Depan Mata, Salah Satunya Hoaks

Tetapi kalau “haji” atau “hajah” diartikan secara harfiah, yaitu orang yang menuju sebuah tujuan, hal itu tidak diharamkan karena bukan sebuah kedustaan.

نَعَمْ إنْ أَرَادَ بِيَا حَاجُّ الْمَعْنَى اللُّغَوِيَّ وَقَصَدَ بِهِ مَعْنًى صَحِيحًا ، كَأَنْ أَرَادَ بِيَا حَاجُّ يَا قَاصِدَ التَّوَجُّهِ إلَى كَذَا كَالْجَمَاعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَلَا حُرْمَةَ

Artinya, “Tetapi jika panggilan ‘pak haji’ dimaksudkan maknanya secara harfiah, (bukan secara istilah) dan diniatkan dengan pengertian harfiah yang benar,–seperti panggilan ‘pak haji’ dimaksudkan ‘pak yang hendak menuju shalat berjamaah atau lainnya’–maka tidak haram,” (Syekh Ali Syibramlisi, Hasyiyah Ali Syibramalisi ala Nihayatil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2003 M/1424 H], juz III, halaman 242).

Adapun kasus pedagang di pasar yang belum mengetahui persis pelanggannya sudah melaksanakan ibadah haji atau belum dan sudah terbiasa memanggil mereka “pak haji” asala berpeci putih atau “bu hajah” asal berkerudung sebaiknya meniatkan kata “haji” atau “hajah” secara harfiah, bukan secara istilah.

Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah