MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) secara resmi menyampaikan pedoman penyelenggaraan upacara HUT ke-76 RI.
Hal tersebut diatur dalam Surat Mensesneg Nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-76 RI tertanggal 28 Juli 2021.
Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-1 9, berikut penyelenggaraan upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
1. Tingkat pusat
Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di lstana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
b. Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta terdiri dari:
1. Komandan Upacara sebanyak 1 orang;