Pedoman Upacara HUT ke-76 RI 17 Agustus 2021 Tingkat Pusat hingga Daerah

- 11 Agustus 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi. Pedoman Upacara HUT ke-76 RI 17 Agustus 2021 Tingkat Pusat hingga Daerah
Ilustrasi. Pedoman Upacara HUT ke-76 RI 17 Agustus 2021 Tingkat Pusat hingga Daerah / Mufid Majnun/ unsplash

1. Komandan Upacara sebanyak 1 orang;

2. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17 -8-45;

3. Pasukan upacara sebanyak 40 orang, berasal dari TNl/Polri;

4. Korps music sebanyak 24 orang; MC sebanyak 2 orang; dan

5. Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl sebanyak 17 orang, berasal dari TNI.

c. Upacara dihadiri oleh Presiden (selaku lnspektur Upacara), Wakil Presiden dan petugas upacara adalah Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) dan Menteri Agama (selaku pembaca doa).

d. Tamu undangan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 adalah Ketua MPR, Ketua Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Ketua BPK, Menteri Kabinet lndonesia Maju, Panglima TNl, dan Kapolri, serta tidak mengundang masyarakat.

2. Luar negeri

Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Perwakilan Rl di luar negeri.

Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi Covid19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah