Pedoman Upacara HUT ke-76 RI 17 Agustus 2021 Tingkat Pusat hingga Daerah

- 11 Agustus 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi. Pedoman Upacara HUT ke-76 RI 17 Agustus 2021 Tingkat Pusat hingga Daerah
Ilustrasi. Pedoman Upacara HUT ke-76 RI 17 Agustus 2021 Tingkat Pusat hingga Daerah / Mufid Majnun/ unsplash

1. Seluruh masyarakat lndonesia berdiri tegap pada saat lagu lndonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

3 Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu lndonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sementara itu, pada 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan
Presiden Rl melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital lndonesia dan
media daring lainnya).

Terakhir, mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital lndonesia

(www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara

Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah