MANTRA SUKABUMI - Sebagai identitas individu sebagai warga negara Indonesia, Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi keharusan yang harus dimilki setiap orang.
Apalagi dengan diberlakukan KTP-Elektronik, semua data kependudukan terintegrasikan dalam sebuah sistem komprehensif.
Karena itu, Pemerintah Indonesia telah menetapkan jika setiap warga negara Indonesia yang mencukupi umur, dalam hal ini 17 tahun wajib memiliki KTP-Elektronik.
Baca Juga: Berikut 4 Sepeda Polygon, Dengan Harga Dibawah 2 Jutaan 2020
Sejatinya tidak terlalu sulit untuk mengurus KTP elektronik, anda bisa mengurusnya di kecamatan setempat, atau kantor dinas kependudukan setempat.
Berikut adalah cara melakukan pembuatan KTP el :
Persyaratan Perekaman KTP-el
• Fotokopi KK
• Berusia 17 tahun/sudah menikah
• Belum pernah rekam KTP-el sebelumnya
Artikel ini telah tayang sebelumnya di prfm.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cara Mengurus Pembuatan KTP el"
Baca Juga: Tiga Pekan Alami Kebutaan Usai Kedua Matanya Ditato, Model asal Australia Dikenal Sebagai Gadis Naga
Persyaratan Pengajuan Cetak KTP-el
1. Karena KTP-el Rusak
• KTP-el lama
• Fotokopi KK
2. Karena KTP-el Hilang
• Fotokopi KK
• Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisan
Baca Juga: Handphone Oppo A Series Murah 2020, Harga Dibawah Rp 3 Jutaan
3. Karena Perbarui Elemen Data Pemilik KTP-el (Perbarui Status Perkawinan, Status Pendidikan, Tanda Tangan Digital, Pas Foto, Alamat)
• Fotokopi KK
• Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Buku Nikah/Akta Perkawinan, Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian, Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, Paspor, dan Surat Keterangan Pindah Datang (SKDWNI)
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 30 Juni 2020, Antam, Antam Retro, dan UBS
4. Mengganti Dari Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) Ke KTP-el
• Fotokopi KK
• Fotokopi Suket.**