Begini Cara Mudah Bayar Pajak Lewat Aplikasi, Dijamin Sat-set!

- 2 Maret 2024, 06:00 WIB
Begini Cara Mudah Bayar Pajak Lewat Aplikasi, Dijamin Sat-set!
Begini Cara Mudah Bayar Pajak Lewat Aplikasi, Dijamin Sat-set! /pajak.com

 

MANTRA SUKABUMI - Dengan kecanggihan teknologi yang ada. Kini membayar pajak tidak perlu pergi ke bank-bank atau ke kantor pos yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Cukup menggunakan ponsel Anda bisa membayar pajak dengan cepat dan sat-set. Dengan mendownload aplikasi yang sudah disiapkan pemerintah.

Dengan mudah Anda bisa membayar pajak melalui ponsel tanpa harus pergi ke luar rumah atau harus mengantri dengan yang lain untuk membayar pajak.

Baca Juga: Cara Mudah Menarik Uang ShopeePay ke DANA, Praktis dan Transaksi Sukses

Untuk cara mudah membayar pajak melalui aplikasi Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir. Kemudian ikuti langkah-langkahnya.

1. Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL adalah salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk membayar PKB secara online. Anda dapat mengunduh aplikasi ini di Google Play Store atau App Store.

Setelah mengunduh, Anda perlu memasukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat email, nomor handphone, dan kata sandi.

Anda juga perlu melakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto dan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.

Setelah berhasil melakukan verifikasi, Anda dapat memasukkan nomor plat kendaraan, NIK, dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Dengan demikian, Anda sudah dapat melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi SIGNAL.

2. Aplikasi BSI Mobile

Selain SIGNAL, Anda juga dapat membayar PKB melalui aplikasi BSI Mobile. Pertama-tama, buka aplikasi BSI mobile Anda dan lakukan login. Kemudian, pilih menu “Bayar” lalu pilih “Samsat Digital Nasional (SIGNAL)”.

Masukkan nomor Kode Bayar yang didapat dari aplikasi SIGNAL. Dengan demikian, Anda sudah dapat melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi BSI Mobile.

Pastikan untuk selalu memeriksa kembali data yang Anda masukkan sebelum melakukan pembayaran.

Baca Juga: Biar Makin Aman! Begini Cara Pasang E-mail Verifikasi di WhatsApp Dengan Mudah

3. Aplikasi Gopay

Aplikasi Gopay juga menyediakan layanan pembayaran PKB secara online. Anda dapat mengunduh aplikasi ini di Google Play Store atau App Store. Setelah mengunduh, pilih “Pembayaran” pada halaman beranda, gulir ke bawah dan pilih “Layanan publik”.

Klik “PKB” dan pilih Samsat daerah Anda. Isi plat nomor, nomor mesin kendaraan, nomor HP, dan nomor NIK/kode pembayaran. Dengan demikian, Anda sudah dapat melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi Gopay.

4. Aplikasi New SAKPOLE

Aplikasi New SAKPOLE adalah aplikasi lain yang dapat digunakan untuk membayar PKB secara online. Buka aplikasi New SAKPOLE dan pilih “Bayar Pajak”. Masukkan nomor plat kendaraan, NIK, dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Dengan demikian, Anda sudah dapat melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi New SAKPOLE. Pastikan untuk selalu memeriksa kembali data yang Anda masukkan sebelum melakukan pembayaran.

Harap diperhatikan bahwa proses pembayaran mungkin sedikit berbeda tergantung pada aplikasi yang Anda gunakan.

Selalu pastikan untuk mengikuti petunjuk yang diberikan oleh aplikasi tersebut. Selamat mencoba!.***

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x