MANTRA SUKABUMI - Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati tanpa harus membuat SIM baru.
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa untuk memperpanjang tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru yang biasanya lebih rumit dan memakan waktu.
Berikut ini syarat dan cara perpanjangan SIM mati tanpa perlu buat yang baru.
Baca Juga: Wajah Baru Lintasan Ujian Praktik SIM C Polres Sukabumi, Berbentuk Huruf S
Syarat Perpanjang SIM Mati
Untuk dapat memperpanjang SIM yang sudah mati tanpa membuat baru, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pemegang SIM. Beberapa syarat umum yang biasanya diterapkan dalam proses perpanjangan SIM mati antara lain:
-
Masa Kedaluwarsa: SIM yang akan diperpanjang tidak boleh dalam kondisi dicabut atau dibekukan oleh pihak berwenang.
-
Tidak Melebihi Batas Waktu: Perpanjangan SIM mati harus dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan oleh kebijakan pemerintah setempat. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, pemegang SIM mungkin perlu membuat SIM baru.
-
Persyaratan Dokumen: Pemegang SIM harus menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), bukti pembayaran, dan dokumen lain sesuai kebijakan yang berlaku.
Proses Perpanjangan SIM Mati
Proses perpanjangan SIM mati umumnya melibatkan langkah-langkah sebagai berikut: