MANTRA SUKABUMI - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu aturan yang berlaku di Indonesia.
SIM merupakan salah satu surat aturan yang wajib dibawa bagi setiap kendaraan bermotor atau dioperasikan di jalan.
Bilamana pengendara tidak membawa bahkan belum memiliki SIM bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda sebesar Rp.500 ribu.
Lalu bagaimakah cara membuat SIM khususnya di Sukabumi serta syarat apa saja yang harus disiapkan?
Dilansir mantrasukabumi.com dari tribratanews.jabar.polri.go.id, berikut syaratnya.
Syarat :
- SIM BARU
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli + foto copy 2 lembar