BPN Sukabumi Ikut Diperiksa dalam Kasus Pencucian Uang Eks Ketua DPRD Jawa Barat

- 17 Desember 2022, 10:05 WIB
Kasus pencucian uang yang dilakukan eks Ketua DPRD Jawa Barat, BPN Sukabumi ikut diperiksa dalam persidangan.
Kasus pencucian uang yang dilakukan eks Ketua DPRD Jawa Barat, BPN Sukabumi ikut diperiksa dalam persidangan. /*/dok. Mantra Sukabumi

 

MANTRA SUKABUMI - Badan Pertanaha Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi turut terperiksa dalam sidang kelima kasus tedakwa eks Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara dan istrinya bernama Endang Kusumawaty terkait kasus pencucian uang.

Pemeriksaan BPN Kabupaten Sukabumi sebagai saksi terkait status kepemilikan tiga aset yang di Kabupaten Sukabumi. Hal itu disampaikan oleh penasehat hukum korban, SG, Jhon Pangestu, Jumat 16 Dessmber 2022.

Persidangan yang digelar di Pengdilan Negeri Bale Bandung, Jhon Pangestu menyebut ada 5 saksi yang dihadirkan dari 7 orang saksi.

Baca Juga: Desiminasi Pendalaman Tugas Aparatur Pemerintahan, Ini Harapan Bupati Sukabumi

"Tiga saksi diantaranya dari BPN Kabupaten Sukabumi, BPN Kota Bandung dan BPN Karawang. Pemeriksaan aset milik terdakwa yang diduga dari aliran dana klien kami," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Sukabumi terdapat tiga aset milik terdakwa yang telah disita, diantaranya lahan yang dijadikan SPBU Cikidang, lahan SPBU Palabuhanratu dan tanah di Gunung Sumur, Kecamatan Gegerbitung.

"Hasil persidangam bahwa lokasi yang disita aset tanah semuanya sesuai dengan penyitaan yang telah disiya Tipideksus Bareskrim Polri waktu lalu," kata Jhon Pangestu.

Dalam bejalannya sidang tersebut, Jhon Pangestu mengungkapkan, situasi sidang terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang kusumawati bersitegang antara JPU dengan Hakim.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x