BPN Sukabumi Ikut Diperiksa dalam Kasus Pencucian Uang Eks Ketua DPRD Jawa Barat

- 17 Desember 2022, 10:05 WIB
Kasus pencucian uang yang dilakukan eks Ketua DPRD Jawa Barat, BPN Sukabumi ikut diperiksa dalam persidangan.
Kasus pencucian uang yang dilakukan eks Ketua DPRD Jawa Barat, BPN Sukabumi ikut diperiksa dalam persidangan. /*/dok. Mantra Sukabumi

Petistiwa terjadi saat anggota Hakim memaksa saksi Sri Sujatmoko untuk mengakui bukti transfer.

Pasalnya saksi menyebut, 5 SPU yang dibangun Irfan dari aliran dana milik SG termasuk dua diantaranya di Cikidang dan Palabihanratu Sukabumi atas nama pemilik Endang Kusumawaty istri dari Irfan.

Baca Juga: Memakan Waktu Lama, Material Longsor di Cikananga Sukabumi Berhasil Dievakuasi

Dalam memberikan pertanyaannya Hakim ngotot dan menyudutkan saksi Sri Sujatmoko sebagai kontraktor yang membangun SPBU milik SG dan milik terdakwa Irfan Suryanagara.(IS)

"Situasi memanas muncul pada saat anggota majlis Hakim ngotot terhadap saksi soal keberadaan tanda tangan terdakwa Endang Kusumawati yang berbeda-beda untuk bukti pembayaran pembangunan terhadap Sujatmoko sebagai saksi dari pihak kontraktor," ungkapnya.

Saat situasi memanas, akhirnya Ketua Majlis Hakim menengahi debat tersebut karena kawatir terjadi membebani psikologis saksi dalam persidangan.

"Ini terjadi, karena menganggap saksi dalam memberikan keterangan berbelit-belit da meraguka," tambah Jhon.

Saat ditanyakan oleh Hakim saat diakhir persidangan, Endang pun menjawab bahwa tanda tangan yang tertera dalam dokumen itu membenarkan asli tandatangan dirinya.

Baca Juga: Jalan Raya Sukabumi-Palabuhanratu Tertutup Longsor, BPDB: Belum Bisa Dilalui Kendaraan

"Diakhir pun jelas terdakwa Endang mengakui itu tandatangannya" ucap Jhon.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah