2. Surat keterangan sehat dari Dokter
3. Batas usia minimal 17 tahun
4. Lulus ujian teori dan praktek
- SIM PERPANJANGAN
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli + foto copy 2 lembar
2. SIM lama asli
3. Surat keterangan sehat dari Dokter
4. Hasil psikologi (khusus SIM A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II umum
5. Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis
6. Masa berlaku SIM lewat satu hari wajib membuat SIM baru