Ga Perlu Antri dan Ribet, Begini Cara Praktis Perpanjang SIM

- 25 Juli 2022, 11:00 WIB
Cara perpanjang SIM via online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, lengkap dengan syarat dan ketentuannya.
Cara perpanjang SIM via online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, lengkap dengan syarat dan ketentuannya. /Tangkap layar Youtube Digital Korlantas

MANTRA SUKABUMI - Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi atau SIM kini bisa lebih mudah.

Perpanjangan SIM saat ini tidak perlu antri dan ribet, dan membuat para pemohonnya lebih praktis.

Aktivitas perpanjangan SIM yang semula membosankan karena musti antre, kini jadi lebih praktis.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Melalui Aplikasi Digital SINAR, Mudah dan Praktis Tanpa Perlu Antre

Perpanjangan SIM tersebut bisa dilakukan melalui sebuah aplikasi yang bernama SINAR.

Digital SINAR merupakan salah satu aplikasi yang berguna untuk memudahkan para pemilik kendaraan dalam perpanjang SIM secara online.

Melalui aplikasi Digital SINAR ini, para pemilik kendaraan diharapkan lebih mudah dan efisien waktu saat perpanjang SIM kendaraan mereka tanpa perlu antre.

Bahkan penggunaan aplikasi Digital SINAR ini pun juga sangat mudah dan bisa diakses di manapun kita berada yang penting memiliki jaringan internet.

Sementara untuk tarif atau pembayarannya juga sama seperti melakukan pembayaran memperpanjang SIM pada umumnya, yakni melalui kantor samsat terdekat.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x