Ga Perlu Antri dan Ribet, Begini Cara Praktis Perpanjang SIM

- 25 Juli 2022, 11:00 WIB
Cara perpanjang SIM via online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, lengkap dengan syarat dan ketentuannya.
Cara perpanjang SIM via online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, lengkap dengan syarat dan ketentuannya. /Tangkap layar Youtube Digital Korlantas

Namun demikian, ada beberapa poin yang harus dilakukan oleh para pemilik kendaraan guna melakukan perpanjang SIM lewat aplikasi Digital SINAR.

Dilansir mantrasukabumi.com dari akun Instagram @simrestabesbdg1 pada Senin, 25 Juli 2022.

para pemilik kendaraan hanya perlu download aplikasi Digital SINAR di Play Store dan langsung melakukan registrasi.

Adapun ukuran dari aplikasi Digital SINAR ini bisa dibilang cukup kecil karena hanya 15 MB saja dan sudah diunduh lebih dari 1 juta kali.

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Begini Cara Mudah Perpanjang SIM Melalui Aplikasi Digital SINAR Tanpa Antre

Berikut beberapa cara memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital SINAR.

1. Unduh aplikasi Digital SINAR lalu lakukan verifikasi data diri

2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM

3. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan

4. Lakukan pembayaran perpanjang SIM

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah