Baca Juga: Hikmah Keluarkan Zakat, Diantaranya untuk Bersihkan Harta dan Sucikan Diri
Tentang ketenagalistrikan, pemadaman listrik akibat aktivitas yang menggangu kelancaran aliran listrik bagi masyarakat dapat dikenakan hukuman pidana maksimal lima (5) tahun serta denda maksimal Rp. 2,5 Miliar.
Untuk itu, jika anda akan bermain layang-layang sebaiknya di areal yang lapangan yang luas dan jauh dari jaringan PLN.**