Hikmah Keluarkan Zakat, Diantaranya untuk Bersihkan Harta dan Sucikan Diri

- 8 Oktober 2020, 18:20 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat //Dok Baznas.


MANTRA SUKABUMI – Zakat adalah rukun islam yang ketiga, setiap orang islam yang telah mampu mengeluarkan zakat, wajib untuk mengeluarkannya.

Allah SWT berfirman, “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS. At Taubah: 103).

Rasulullah SAW bersabda, “Bersihkan hartamu dengan zakat, bekalilah orang yang sakit dengan sedekah, dan hadapilah semua gelombang bencana dengan doa dan memohonlah serta merendahkan diri kepada Allah”. (HR. Abu Dawud).

Baca Juga: Keukenhof, Surganya Bunga Tulip di Negeri Belanda, Walau Tulip Bukan Asli Bunga Negeri Kincir Angin

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Sakit Jiwa saat Pandemi Covid-19, Jabar Luncurkan Layanan KJOL

Baca Juga: DPR RI Jadi Sorotan Pasca UU Omnibus Law, Berikut Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kitab At Targhib Wat Tarhib, bahwa Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits.

Rasul SAW bersabda, “Sesungguhnya kesempurnaan islam kalian ialah sebab kalian mengeluarkan zakat harta kalian”. (HR. Bazzar).

Terdapat lima jenis barang yang wajib dizakati atau wajib untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu:

1. Binatang ternak, yaitu khusus pada unta, lembu dan domba. Ketiga jenis binatang ini kalau sudah memenuhi syarat-syaratnya wajib dizakati.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kitab At Targhib Wat Tarhib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah