DPR RI Jadi Sorotan Pasca UU Omnibus Law, Berikut Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat

- 8 Oktober 2020, 16:20 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR /Tania Latief/Gedung DPR Nusantara I. /Antara


MANTRA SUKABUMI – Akhir-akhir ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sedang menjadi perbincangan lantaran telah mengesahkan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Atas dasar itu DPR menjadi salah satu pihak yang mempunyai wewenang dalam mengesahkan Undang-undang yang memicu pro dan kontra di masyarakat.

Dari pengesahan yang dilakukan oleh DPR banyak memicu demo menolak pengesahan undang-undang tersebut di sejumlah kota.

Baca Juga: Said Aqil Gerakkan NU, Menolak UU Cipta Kerja

Baca Juga: Siap-Siap, Rizal Ramli hingga Gatot Nurmantyo Terancam Gagal Total Nyapres 2024

DPR RI dinilai terburu-buru dalam mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang pada sidang paripurna Senin, 5 Oktober 2020.

Maka dari itu kita harus mengetahui apa tugas dan fungsi dewan Perwakilan rakyat, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi DPR RI pada 8 Oktober 2020, yaitu sebagai berikut:

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

• Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

• Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: laman resmi DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x