MANTRA SUKABUMI – Akhir-akhir ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sedang menjadi perbincangan lantaran telah mengesahkan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Atas dasar itu DPR menjadi salah satu pihak yang mempunyai wewenang dalam mengesahkan Undang-undang yang memicu pro dan kontra di masyarakat.
Dari pengesahan yang dilakukan oleh DPR banyak memicu demo menolak pengesahan undang-undang tersebut di sejumlah kota.
Baca Juga: Said Aqil Gerakkan NU, Menolak UU Cipta Kerja
Baca Juga: Siap-Siap, Rizal Ramli hingga Gatot Nurmantyo Terancam Gagal Total Nyapres 2024
DPR RI dinilai terburu-buru dalam mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang pada sidang paripurna Senin, 5 Oktober 2020.
Maka dari itu kita harus mengetahui apa tugas dan fungsi dewan Perwakilan rakyat, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi DPR RI pada 8 Oktober 2020, yaitu sebagai berikut:
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
• Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)