• Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
• Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Nah itulah
Tugas dan wewenang DPR RI, semoga bermanfaat.**