MANTRA SUKABUMI – Uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), diprediksi sulit untuk dikabulkan. MK menggelar sidang ini atas permohonan dari Rizal Ramli Cs atas ketetapan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Prediksi tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, yang juga Akademika dari Universitas Al-Azhar Indonesia.
Ujang membeberkan sejumlah alasan. Menurutnya, hakim MK ada yang dipilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Akan ada lobi DPR dan partai ke MK. Kalau sudah begitu keputusannya akan condong ke bukan nol persen," ujarnya, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Ribuan Buruh Kembali Gelar Aksi Tolak RUU Cipta Kerja di Palagan Bojongkokosan Sukabumi
Baca Juga: Buntut Panjang Omnibus Law Situs DPR Berubah Nama Menjadi Dewan Penghianat Rakyat
Selain itu, kata Ujang, hakim MK itu bukan malaikat. "Memutus juga bisa salah. Dan bisa tak berpihak ke tokoh-tokoh yang berjuang untuk nol persen. Tentu nanti dengan argumen-argumen pembenaran yang dimiliki," katanya.
Diketahui, Senin, 5 Oktober 2020, MK kembali mengelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang digelar secara virtual di Ruang Sidang Pleno MK.
Dikutip dari laman mkri.id, dalam persidangan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Salman Darwis selaku kuasa hukum mengatakan bahwa Para Pemohon telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan nasihat hakim pada sidang pendahuluan.
Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Kuota Internet Gratis dari Telkomsel, Tanpa Nunggu dari Pemerintah