Betapa Kaget Najwa Shihab, Bagaimana Bisa UU Cipta Kerja Disahkan, Padahl Baleg Belum Pegang Drafnya

- 8 Oktober 2020, 11:37 WIB
Program acara Mata Najwa Trans7, bahas Omnibus Law Cipta Kerja
Program acara Mata Najwa Trans7, bahas Omnibus Law Cipta Kerja /Tangkap layar

MANTRA SUKABUMI - Kontroversi Pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja alias Omnibus Law masih terjadi di masyarakat.

Reaksi penolakan tersebut karena menganggap bahwa pengesahan UU Cipta Kerja tampak terburu-buru, padahal UU tersebut berisi ratusan halaman.

Hal itu terungkap dari salah satu
Anggota Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah.

Baca Juga: Nikita Mirzani Komentari Microfon, GPMN: Jangan Coba Ajarin Puan Soal Pancasila

Baca Juga: Najwa Shihab Sindir Puan Maharani : Saya Tidak Akan Matikan Mic

Ledia membongkar seluruh proses yang terjadi saat pembahasan UU Cipta Kerja kepada Najwa Shihab.

Dirinya mengakui bahwa DPR RI kekurangan waktu untuk membahasnya secara keseluruhan.

"Ada beberapa hal memang betul, sangat cepat karena juga kalau menurut kami ada hal-hal yang masih kurang untuk dipenuhi," ujarnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Prosedur yang paling kurang menurut Ledia dan timnya ialah pengambilan aspirasi atau masukan dari masyarakat umum, pakar, dan lain-lain.

"Sudah dilakukan, tetapi masih kurang banyak karena itu yang sangat penting, krusial," tegasnya.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah