737 Kasus Perceraian Diterima Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B

19 Maret 2020, 11:04 WIB
Ilustrasi perceraian, Foto: /PERCIKANIMAN.ID

Mantrasukabumi.com – Ratusan kasus perkara perceraian diterima Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B, Kabupaten Sukabumi.

Belum genap satu bulan, di pertengahan bulan Maret 2020, Pengadilan Agama Cibadak telah menerima sebanyak 737 perkara perceraian.

Jumlah ini didaptkan mantrasukabumi.com berdasarkan laporan Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B pertanggal 18 Maret 2020.

Dari jumlah 737 perkara, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B Ade Rinayati menjelaskan, jumlah tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari perkara bulan sebelumnya.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Polsek Cisolok untuk Cegah Corona

“Jumlah segitu itu ditambah jumlah perkara bulan sebelumnya yang belum diputuskan sama pengadilan,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diterima, bulan Januari masih menyisakan perkara sekitar 257 dan bulan Februari sekitar 267 perkara.

Baca Juga: Hujan Deras, Dermaga Palabuhanratu Kebanjiran

Ade menyebutkan, kebanyakan perkara yang masuk, kasus perceraian didominasi oleh gugatan dari pihak istri. Sampai pertengahan Maret saja, pihaknya telah menerima sekitar 140 gugatan, sedangkan permohonan hanya 73.

“Kebanyakan yang menggugat cerai dari pihak istri atau wanita daripada suami, semuanya kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler