Tanggapi Aturan Permenaker tentang JHT, Sarbumusi Sukabumi: Aturan Pemerintah Jangan Buat Susah Pekerja

14 Februari 2022, 18:15 WIB
pengurus DPC K-Sarbumusi Kabupaten Sukabumi. /*/Nandy/MS

MANTRA SUKABUMI - Menanggapi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.

Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPC K- Sarbumusi) Kabupaten Sukabumi menolak keras terkait Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT tersebut.

Dimana dalam aturan yang ditanda tangani Ida Fauziyah tersebut dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Dinilai Tak Serius Tangani Buruh di Kabupaten Sukabumi, DPC Sarbumusi: Bupati Seolah Tidak Bisa Apa-apa

Diungkapkan Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Sukabumi, Usman Abdul Fakih, JHT merupakan hak para pekerja yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan uang pribadi pekerja yang disetorkan per bulan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurutnya pemerintah secara langsung telah berusaha menghambat kepentingan pribadi pekerja itu sendiri.

"Pemerintah jangan merugikan pekerja, uang yang dibayarkan untuk BPJS itu uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan uang pekerja, bukan uang pemerintah, jadi jangan sok soan mengatur itu," ujarnya. Minggu, 13 Februari 2022.

Dijelaskan Usman, banyak tenaga kerja yang sejauh ini tidak menerima hak nya setelah di PHK oleh perusahaannya lalu melamar kerja sulit.

Sehingga ketika tenaga kerja yang bersangkutan ingin melanjutkan pekerjaannya dengan berwiraswasta merasa terbantu dengan adanya JHT untuk penambahan modal.

Baca Juga: Syarat Karyawan untuk Dapatkan BSU Rp1 Juta, Khusus Buruh yang Bekerja di PPKM Level 4

"Lalu jika harus menunggu sampai umur 56 tahun, bagaimana caranya para pekerja yang dimaksud tersebut ingin memeperbaiki kehidupannya," jelasnya.

Usman menduga, pemerintah akan mengganggu iuran JHT pekerja karena kekurangan anggaran.

Karena secara akumulasi tentunya iuran JHT tersebut tidaklah sedikit dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan kekurangan anggaran pemerintah.

"Jangan ganggu iuran pekerja, karena hal tersebut sejauh ini tidak membebankan pemerintah, jika tidak bisa membuat pekerja sejahtera minimal jangan membuat susah dengan aturan," tandasnya.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler