MANTRA SUKABUMI – BSU Rp1 juta rencananya akan segera dicairkan untuk karyawan atau buruh, terutama yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.
Untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta, setiap karyawan atau buruh wajib masuk kriteria dan syarat yang ditentukan.
Lantas apa saja syarat yang diperlukan agar karyawan atau buruh bisa mendapatkan BSU Rp1 juta? Simak berikut ini.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Banpres BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat membantu daya beli pekerja atau buruh yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi agar bisa mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
• Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
• Pekerja atau buruh penerima upah
• Peserta aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.