MKKS Komisariat Palabuhanratu Sukabumi Pertanyakan SPP Gratis Tingkat SMA-SMK Pada Dinas Terkait

10 Juni 2020, 13:32 WIB
Andriana,Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Komisariat Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.*(foto istimewa) /

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Propinsi Jawa Barat terkait SPP gratis untuk sekolah tingkat SMA/SMK dipertanyakan oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Komisariat Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Andriyana. Menurutnya, isu tersebut sudah bergulir sejak tahun lalu.

"Berita ini sebenarnya sudah beredar sejak tahun lalu, dan sepengetahuan kami ini merupakan salah satu janji politik gubernur terpilih saat ini. Tentu saja, kami sebagai pelaku pendidikan di sekolah sangat bahagia dan senang mendengar berita tersebut, tapi dibalik itu semua kami juga menyimpan pertanyaan yang hingga saat ini belum terjawab," ungkap Andriyana Rabu (10/6/2020).

Baca Juga: Dikabarkan Prsiden Jokowi Simpan Uang Rp 11 Ribu Triliun di Luar Negeri, Simak Fakta Sebenarnya

Pihaknya mempertanyakan apakah SPP tersebut digratiskan untuk sekolah negeri saja atau juga dengan swasta.

"Kami sempat mendapat edaran di group whatsapp kepala sekolah tentang pagu anggaran untuk hal tersebut, tetapi hanya untuk negeri saja. Oleh karena itu tentu kami berharap pihak terkait dan berwenang dalam hal ini segera memberikan informasi sejelas mungkin, agar kegaduhan ini tidak berlanjut," ucapnya.

Selain itu, Andriyana juga melanjutkan bahwa dalam pernyataan di salah satu media elektronik, pihak Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat menyatakan akan membantu sekolah swasta meskipun tidak besar, sehingga sampai saat ini pihaknya masih bertanya-tanya terkait anggaran yang belum menemui kejelasan tersebut.

Baca Juga: Mitsubishi Pecah Ban dan Menimpa Rumah

Andriyana melanjutkan, selama ini sekolah swasta mendapat Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) sebesar 550.000 per siswa per tahun, apabila melihat pagu anggaran untuk sekolah negeri sekitar 150-170 ribu per siswa per bulan, atau mencapai sekitar dua juta pertahun, sehingga pihaknya berpendapat terjadi ketimpangan dan perbedaan yang terlalu jauh antara swasta dengan negeri.

Menurutnya, apabila mengacu kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31, ayat 1 dan 2, tidak boleh terjadi diskriminasi mengenai sekolah swasta ataupun negeri bagi Pemerintah untuk membiayai pendidikan.

"Apabila kita mengacu kepada UUD 1945 Pasal 31 pada butir 1 dan 2, disana dijelaskan mengenai hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan, dan pada pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah wajib membiayai warga negara yang hendak mengenyam pendidikan," katanya.

Baca Juga: Pembunuh George Floyd Disidang, Hakim Minta Jaminan Rp 17,4 Miliar Tanpa Syarat

"Oleh karena itu menurut hemat kami tidak ada dan tidak boleh ada diskriminasi serta dikotomi mengenai sekolah swasta, atau negeri dalam hal pemerintah membiayai, maka dari itu selama mereka warga negara Indonesia, pemerintah wajib memenuhi haknya atas pendidikan," terangnya.

Lebih lanjut Andriyana mengatakan, apabila tidak segera ada solusi pihaknya menghawatirkan terjadinya kecemburuan dan kesenjangan antara swasta dan negeri yang berimbas kepada ketimpangan dalam upaya peningkatan layanan pendidikan di Jawa Barat.

Selain itu, sambung dia, akan ada hal paling menyedihkan ketika SPP gratis hanya untuk sekolah negeri akan mematikan sekolah swasta dan sekolah swasta dihuni siswa yang secara kualitas jauh berbeda dengan sekolah negeri.

Baca Juga: WHO: Kasus Covid-19 di Meksiko Kini Dekati Puncaknya, Tapi Aturan Jaga Jarak Tetap Dilakukan

"Hal yang paling menyedihkan tentu swasta biasa yang tidak favorit akan kesulitan mendapatkan siswa yang memiliki kualitas atau prestasi yang sangat baik, karena mereka akan memilih sekolah yang gratis biayanya sehingga akan sulit untuk mampu bersaing dengan sekolah-sekolah negeri atau favorit, serta secara tidak langsung mematikan sekolah swasta" keluhnya.

Ia berharap, Pemprov Jabar mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan matang, serta mempertimbangkan dari berbagai aspek.

Baca Juga: Kasus Positif Corona Terjadi Penambahan Hingga Tembus 1.043, Pasien Sembuh Naik 510 dan Meninggal 40

"Oleh karena itu tentu kami berharap Pemprov Jabar untuk mengkaji kebijakan tersebut dengan matang, dengan mempertimbangkan segala aspek, baik itu aspek kondisi ekonomi masyarakat, aspek keadilan memperoleh pendidikan, aspek kualitas pendidikan dengan mendengar masukan dan saran dari berbagai pihak, diantaranya pakar pendidikan, MKKS, orang tua, dan pihak-pihak yang lain yang berwenang, sehingga sebuah kebijakan akan dirasakan keadilan dan keberpihakan kepada semuanya," katanya.

"Selain itu, apabila keputusan tersebut sudah final semoga segera ada solusi bagi sekolah swasta, misalkan dengan menaikan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) atau yang lainnya, sehingga sekolah swasta pun bisa memberikan keringanan, bahkan menggratiskan kepada seluruh peserta didik," ujar Andriyana.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Tim Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler