Pembunuh George Floyd Disidang, Hakim Minta Jaminan Rp 17,4 Miliar Tanpa Syarat

- 10 Juni 2020, 11:38 WIB
DEREK Chauvin, polisi yang melututi George Floyd di Minneapolis, Amerika Serikat.*
DEREK Chauvin, polisi yang melututi George Floyd di Minneapolis, Amerika Serikat.* /Evening Standard/

MANTRA SUKABUMI - Kasus pembunuhan George Floyd kini sudah masuk masa persidangan.

Hakim di Minneapolis telah tetapkan berupa uang jaminan sebanyak 1 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 14 miliar kepada mantan petugas polisi Derek Chauvin pada Senin, 8 Juni 2020.

Jaminan yang diputuskan hakim tersebut
dengan ditetapkannya uang jaminan waktu Derek Chauvin hadir di persidangan pertamanya usai didakwa telah melakukan pembunuhan seorang pria kulit hitam yaitu George Floyd.

Diketahui George Floyd merupakan pria berdarah Afrika-Amerika yang berusia 46 tahun itu meninggal dunia setelah dibunuh oleh Derek Chauvin yang berkulit putih.

Baca Juga: WHO: Kasus Covid-19 di Meksiko Kini Dekati Puncaknya, Tapi Aturan Jaga Jarak Tetap Dilakukan

Tewasnya George Floyd memicu aksi protes yang berkepanjangan di Amerika Serikat.

Pada 25 Mei 2020, Derek Chauvin menekan lututnya di leher Floyd hingga pria kelahiran Houston itu mengalami kesulitan bernapas. Setelah dibawa petugas medis, Floyd dilaporkan meninggal.

Derek Chauvin muncul melalui video dari penjara negara bagian Minnesota untuk menghadapi tuduhan (satu) pembunuhan tingkat dua, (satu) pembunuhan tingkat tiga, dan (satu) tuduhan pembunuhan.

Dengan mengenakan setelan penjara berwarna oranye, Chauvin (44) menjawab pertanyaan tanpa basa-basi dalam sidang prosedural.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x