MANTRA SUKABUMI - Sambut penilaian Adipura, puluhan Satpol PP dikerahkan tertibkan pedagang kaki lima di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Sukabumi Syarifudin mengungkapkan, penertiban para pedagang kaki lima yang dilakukannya sudah beberapa kali, namun karena para pedagang belum memahaminya.
"Penertiban yang dilakukan dalam upaya menciptakan ketentraman, ketertiban umum di masyarakat di wilayah Palabuhanratu, kita sudah beberapa kali penertiban masih ada yang belum tersambung masih terputus informasinya sehingga kami terus melaksanakan penertiban ini," ungkap Syarifudin kepada awak media Rabu, 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Diduga Terpeleset Kakek Penjaga Pengairan di Cicurug Sukabumi Ditemukan Tewas Mengambang
Tidak hanya itu, kata Syarifudin penertiban dilakukam karena di tahun 2022 kabupaten Sukabumi khususnya wilayah Palabuhanratu sedang melaksanakan persiapan penilaian Adipura, dan guna mendukung hal itu pihaknya melakukan penertiban pedagang yang berjualan menyalahi aturan berdasarkan perda nomor 87 tahun 2018 tentang kawasan tertib pedagang kaki lima.
"Jadi sasaran penertiban PKL ini bukan satu satunya target, kita bicara kenyamanan ketertiban terutama estetika di wilayah daerah tujuan wisata," jelasnya.
"Kami mendukung secara sinergis dengan organisasi perangkat daerah terkait lainnya, dalam rangka pelayanan kepada masyarakat terutama diruang publik," sambungnya.
Masih kata Syarifudin, penertiban dilakukan dimulai dari jalan Siliwangi, jalan pasar Palabuhanratu serta jalan objek wisata pantai Citepus muara, Desa Citepus.
"Kita utamakan kabupaten Sukabumi bisa menyajikan sesuatu kepada para pengunjung, ini hal utama kita, dengan tetap memelihara ketertiban umum selain menyongsong program pemerintah tadi," terangnya. ***