BPN Sukabumi Ikut Diperiksa dalam Kasus Pencucian Uang Eks Ketua DPRD Jawa Barat

17 Desember 2022, 10:05 WIB
Kasus pencucian uang yang dilakukan eks Ketua DPRD Jawa Barat, BPN Sukabumi ikut diperiksa dalam persidangan. /*/dok. Mantra Sukabumi

 

MANTRA SUKABUMI - Badan Pertanaha Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi turut terperiksa dalam sidang kelima kasus tedakwa eks Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara dan istrinya bernama Endang Kusumawaty terkait kasus pencucian uang.

Pemeriksaan BPN Kabupaten Sukabumi sebagai saksi terkait status kepemilikan tiga aset yang di Kabupaten Sukabumi. Hal itu disampaikan oleh penasehat hukum korban, SG, Jhon Pangestu, Jumat 16 Dessmber 2022.

Persidangan yang digelar di Pengdilan Negeri Bale Bandung, Jhon Pangestu menyebut ada 5 saksi yang dihadirkan dari 7 orang saksi.

Baca Juga: Desiminasi Pendalaman Tugas Aparatur Pemerintahan, Ini Harapan Bupati Sukabumi

"Tiga saksi diantaranya dari BPN Kabupaten Sukabumi, BPN Kota Bandung dan BPN Karawang. Pemeriksaan aset milik terdakwa yang diduga dari aliran dana klien kami," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Sukabumi terdapat tiga aset milik terdakwa yang telah disita, diantaranya lahan yang dijadikan SPBU Cikidang, lahan SPBU Palabuhanratu dan tanah di Gunung Sumur, Kecamatan Gegerbitung.

"Hasil persidangam bahwa lokasi yang disita aset tanah semuanya sesuai dengan penyitaan yang telah disiya Tipideksus Bareskrim Polri waktu lalu," kata Jhon Pangestu.

Dalam bejalannya sidang tersebut, Jhon Pangestu mengungkapkan, situasi sidang terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang kusumawati bersitegang antara JPU dengan Hakim.

Petistiwa terjadi saat anggota Hakim memaksa saksi Sri Sujatmoko untuk mengakui bukti transfer.

Pasalnya saksi menyebut, 5 SPU yang dibangun Irfan dari aliran dana milik SG termasuk dua diantaranya di Cikidang dan Palabihanratu Sukabumi atas nama pemilik Endang Kusumawaty istri dari Irfan.

Baca Juga: Memakan Waktu Lama, Material Longsor di Cikananga Sukabumi Berhasil Dievakuasi

Dalam memberikan pertanyaannya Hakim ngotot dan menyudutkan saksi Sri Sujatmoko sebagai kontraktor yang membangun SPBU milik SG dan milik terdakwa Irfan Suryanagara.(IS)

"Situasi memanas muncul pada saat anggota majlis Hakim ngotot terhadap saksi soal keberadaan tanda tangan terdakwa Endang Kusumawati yang berbeda-beda untuk bukti pembayaran pembangunan terhadap Sujatmoko sebagai saksi dari pihak kontraktor," ungkapnya.

Saat situasi memanas, akhirnya Ketua Majlis Hakim menengahi debat tersebut karena kawatir terjadi membebani psikologis saksi dalam persidangan.

"Ini terjadi, karena menganggap saksi dalam memberikan keterangan berbelit-belit da meraguka," tambah Jhon.

Saat ditanyakan oleh Hakim saat diakhir persidangan, Endang pun menjawab bahwa tanda tangan yang tertera dalam dokumen itu membenarkan asli tandatangan dirinya.

Baca Juga: Jalan Raya Sukabumi-Palabuhanratu Tertutup Longsor, BPDB: Belum Bisa Dilalui Kendaraan

"Diakhir pun jelas terdakwa Endang mengakui itu tandatangannya" ucap Jhon.

Penasehat kedua SG, Ace Hardiman pun menilai dengan situasi yang sempat memanas tersebut, seolah-olah Hakim adanya keberpihakan terhadap terdakwa.

"Jadi sangat menyayangkan persidangan ini dari awal ada keberpihakan hakim sangat mencolok. Semoga dalam persidangan ini ada hati nurani untuk mengembalikan hak korban," singkatnya.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler